Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kalah
![Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kalah](https://cms.disway.id/uploads/13334dcf6c6a2a0c05ae1bb9e3a56dbc.jpg)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah-Disway.id/Ayu Novita-
HARIAN DISWAY – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Djuyamto ketika membacakan hasil keputusan.
Dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto ini, pihak pemohon yang dimaksud adalah Hasto Kristiyanto dan termohon adalah KPK.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Dikawal 12 Pengacara Hadapi Sidang Praperadilan Hari Ini
Adapun Hakim berpendapat permohonan yang diajukan oleh kubu Hasto seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan dan bukan dalam satu permohonan.
Sehingga Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas.
Lantaran seperti yang telah diketahui bahwa Hasto menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019 - 2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Sehingga dalam pertimbangannya, Hakim mengabulkan eksepsi KPK yang keberatan terhadap dalil gugatan Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
BACA JUGA:Gugatan Pra Peradilan Hasto: Pukat UGM Prediksi KPK Akan Menang
“Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” ucap Hakim.
Dengan ini maka penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK dinilai sah.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda, yaitu terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019 - 2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Dalam gugatan yang dilayangkan oleh Hasto, dia berpendapat penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: