Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Kasus PT Duta Palma Group kembali hadirkan seorang saksi terkait keberlanjutan kasus tindak pidana korupsi serta pencucian uang--Kejagung RI

Tersangka telah dijatuhi hukuman selama 16 tahun penjara dan membayar uang ganti sebesar Rp 2,2 triliun. Untuk memulihkan kerugian negara barang-barang milik SD turut digeledah serta disita. 

Aset yang lainnya yang juga ikut disita adalah uang sebesar Rp 450 miliar yang merupakan milik dari PT Asset Pacific entitas usaha dari PT Duta Palma Group. Selain itu Kejagung juga menyita uang sejumlah Rp 372 miliar di dua tempat yang berbeda. 

Pertama di Menara Palma Jalan HR Rasuna Said serta di Kantor PT Asset Pasifik di Gedung Palma Tower lantai 22,23,24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan dengan total Rp 372 miliar. 

Kasus ini juga menyeret eks Bupati Indragiri Hulu RTR dengan hukuman 7 tahun penjara. Ia ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap yang dilakukan SD kepada dirinya untuk mendapatkan izin lokasi serta izin usaha perkebunan di kawasan hutan Hulu.(*) 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: