Perayaan Hari Valentine Haram? Simak Dulu Penjelasan MUI, Muhammadiyah, Pandangan Ulama
![Perayaan Hari Valentine Haram? Simak Dulu Penjelasan MUI, Muhammadiyah, Pandangan Ulama](https://cms.disway.id/uploads/175f53a63ee7e00322d37a32fff66ffb.png)
Ilustrasi perayaan Hari Valentine tanggal 14 Februari.--Freepik
Nah, perayaan kasih sayang di Hari Valentine generasi muda sekarang dinilai sangat bertolak belakang dengan apa yang seharusnya. Yakni mengarah pada hal-hal yang mendekati dosa, seperti zina dan lain sebagainya.
Padahal Allah SWT secara jelas sudah menjelaskan dalam Q.S. Al-Isra ayat 32 sebagai berikut.
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Arab-latin: Wa la taqrabu al-zina, innahu kana fahisyatan wa saa sabila
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.”
Oleh karenanya, Muhammadiyah juga menghukumi perayaan Hari Valentine yang dinilai mendekati perbuatan zina sebagai perbuatan yang haram.
Meski demikian, Muhammadiyah mengaku tidak akan cukup jika hanya mengutuki dan mencaci maki anak-anak yang terbawa budaya tersebut.
BACA JUGA:5 Tradisi Unik Valentine di Berbagai Negara
BACA JUGA:7 Ide Kencan Seru untuk Merayakan Hari Valentine Bersama Pasangan
Melainkan harus memberi pengertian dan nasihat secara perlahan sekaligus menjadi contoh perwujudan kasih sayang dan rasa cinta.
Selanjutnya menurut Nahdlatul Ulama (NU), perayaan Hari Valentine merupakan budaya kaum Nasrani yang juga dimeriahkan oleh umat Islam, sebagaimana kaum Nasrani merayakan hari raya.
Oleh karenanya, umat Islam perlu berhati-hati dalam merayakan Hari Valentine agar tidak terjatuh pada kekufuran. Dalam kitab Bughyat al-Musytarsyidin karangan Syaik Abdurrahman Ba'lawi, hukum perayaan dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
1. Apabila salah seorang muslim menggunakan perhiasan/aksesoris seperti yang digunakan oleh kaum kafir, lalu terbesit di hatinya kekaguman pada agama tersebut dan keinginan untuk menirunya, maka orang tersebut bisa dianggap kufur.
Terlebih lagi apabila salah seorang umat Islam tersebut sengaja menemani mereka ke tempat peribadatannya.
2. Apabila dalam hati salah seorang muslim memiliki keinginan untuk meniru model perayaan mereka tanpa disertai adanya kekaguman atas agama mereka, maka hal itu terbilang dosa.
BACA JUGA:Rayakan Valentine dengan Kreativitas, PCU Gelar Workshop Flower Cookies Decoration
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: