Perayaan Hari Valentine Haram? Simak Dulu Penjelasan MUI, Muhammadiyah, Pandangan Ulama

Perayaan Hari Valentine Haram? Simak Dulu Penjelasan MUI, Muhammadiyah, Pandangan Ulama

Ilustrasi perayaan Hari Valentine tanggal 14 Februari.--Freepik

BACA JUGA:5 Ide Outfit Valentine untuk Tampil Cantik dan Menarik

3. Apabila salah seorang umat Islam tersebut meniru gaya mereka tanpa adanya maksud apa-apa, maka dihukumi makruh.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa kebanyakan perayaan Hari Valentine sekarang menjurus pada kemaksiatan yang dapat dihukumi haram. 

Seperti mengutarakan rasa sayang di tempat sepi dengan hanya berduaan, merayakan dengan ramai hingga mengganggu ketertiban umum, hingga mengadakan pesta yang memubazirkan harta.(*)

*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: