Bos Rental Mobil Ditembak Mati di Km 45
![Bos Rental Mobil Ditembak Mati di Km 45](https://cms.disway.id/uploads/5e64be73053c1e0877e32ff7e3bcde07.jpg)
ILUSTRASI Bos Rental Mobil Ditembak Mati di Km 45.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Perincian tragedi, berdasar dakwaan, sekitar pukul 03.00 WIB (Kamis, 2 Januari 2025), Akbar memerintah dua terdakwa lain ke mobil Sigra. Sementara itu, Akbar ada di mobil Brio yang digelapkan tersebut. Berarti, setelah pertemuan pertama tadi, dua mobil para terdakwa sempat berhenti, berubah posisi penumpang.
Surat dakwaan: ”Terdakwa 2 (Akbar) mengambil senjatanya dari tas dan mengokang, lalu menguncinya dengan posisi siap tembak. Setelah itu, meletakkan senjata tersebut di pinggang belakang untuk berjaga-jaga apabila orang yang menghadang datang lagi.”
Lalu, dua mobil para terdakwa masuk rest area karena hendak mengisi BBM. Mereka parkir di depan minimarket (TKP pembunuhan). Akbar hendak masuk minimarket untuk kencing. Sebelum masuk minimarket, ia menghampiri mobil Sigra yang berisi Bambang dan Rafsin. Kemudian, Akbar memberikan pistol kepada Bambang. Pesannya begini:
Dakwaan: ”Tut, senjata ini taruh sana. Hati-hati, senjata sudah posisi terisi peluru dan terkunci. Sebelum pergi, terdakwa 2 (Akbar) berkata: ’Jika terjadi sesuatu, tembak saja’.”
Akhirnya, yang menembak Ilyas dan Ramli adalah Bambang. Oleh karena itu, Bambang dan Akbar didakwa Pasal 340 KUHP. Sementara itu, Rafsin sebagai penadah barang curian didakwa Pasal 480 KUHP.
Persoalannya, pembunuhan Ilyas itu apakah pasal 338 atau 340? Ternyata oditur mendakwa (primer) pasal 340.
Dari struktur kejadian tersebut, dinilai oditur, terdakwa Bambang dan Akbar merencanakan pembunuhan. Meski, tenggang waktu antara perencanaan (ucapan Akbar ke Bambang: ”Jika terjadi sesuatu, tembak saja”) dan eksekusi penembakan cuma beberapa menit.
Soal tenggang waktu di pasal 340 tidak dicantumkan nilai waktunya. Bisa berhari-hari, berbulan-bulan, atau cuma beberapa menit saja. Bagaimana kalau cuma semenit atau setengah menit? Selalu terjadi perdebatan di antara para ahli hukum.
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal menjelaskan:
”Adanya perencanaan dalam pembunuhan harus berarti bahwa pelaku telah berpikir dengan tenang sebelum melaksanakan pembunuhan tersebut.”
Namun, Soesilo tidak menyebutkan batas waktu spesifik antara perencanaan dan pelaksanaan.
Moeljatno, dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana, menyebutkan:
”Pembunuhan berencana harus memiliki jarak waktu yang cukup antara perencanaan dan pelaksanaan sehingga memungkinkan pelaku berpikir tenang dan mempertimbangkan perbuatannya sebelum dilakukan.”
Moeljatno juga tidak menetapkan tenggang waktu tertentu.
P.A.F. Lamintang dalam bukunya, berjudul Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, menjelaskan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: