Bos Rental Mobil Ditembak Mati di Km 45

Bos Rental Mobil Ditembak Mati di Km 45

ILUSTRASI Bos Rental Mobil Ditembak Mati di Km 45.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Orang menduga, tembak mati bos rental mobil Ilyas Abdurrahman oleh tiga anggota TNI-AL di rest area tol Jakarta–Merak, 2 Januari 2025, tindakan spontan (melanggar Pasal 338 KUHP). Ternyata, di sidang perdana di Pengadilan Militer Jakarta, Senin, 10 Februari 2025, dua terdakwa didakwa pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yang hukumannya paling berat.

DUGAAN masyarakat, itu tindakan spontan. Sebab, kejadian berlangsung cepat. Diduga itu tindakan spontan dari terdakwa. Ternyata oditur militer (jaksa) mendakwa dua dari tiga terdakwa dengan Pasal 340 KUHP, bukan 338 KUHP. 

Perbedaan antara dua pasal tersebut dalam kualitas hukuman sangat jauh. Pasal 338 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 340 maksimal hukuman mati.

BACA JUGA:Komplotan Maling Mobil

BACA JUGA:Mobil Dijual untuk Dicuri

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menegaskan bahwa sidang terbuka, wartawan diperbolehkan meliput.

Berdasar surat dakwaan, pertemuan konflik antara kelompok pelaku dan kelompok korban terjadi dua kali. Pertama, di pinggir jalan raya di wilayah Kecamatan Saketi, Pandeglang, Banten, Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Di sana sudah konflik. 

Kedua, di depan minimarket di rest area jalan tol Jakarta–Merak Km 45 hari itu juga sekitar pukul 03.30 WIB. Di sanalah terjadi penembakan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yang kemudian tewas dan Ramli, membantu Ilyas mengejar mobil rental yang dilarikan para terdakwa. Ramli luka tembak, tapi hidup.

BACA JUGA:Rampok Bunuh di Jual Beli Mobil

BACA JUGA:Anak Korban Tembak Oknum TNI-AL Menangis

Kelompok pelaku adalah tiga terdakwa. Terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sertu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sertu Rafsin Hermawan. Mereka berada di dua mobil, yakni Sigra dan Honda Brio oranye nopol B 2696 KZO milik CV Makmur Jaya Rental Mobil milik Ilyas yang disengketakan.

Kelompok korban berada di satu mobil Xpander, yakni Ilyas dan dua anaknya  (Agam Muhammad dan Rizki) serta Ramli.

Berdasar dakwaan, perkara bermula dari terdakwa 3 Rafsin Hermawan pada 26 Desember 2024 menelepon terdakwa 2 Akbar, minta dicarikan mobil Brio dengan uang untuk membeli sekitar Rp 60 juta. Tanpa BPKB (bodong) tidak masalah asal ada STNK. Akbar menyanggupi.

BACA JUGA:Saat Perampok Minimarket Ditembak Mati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: