Razia Hari Valentine di Surabaya, 6 Pasangan di Luar Nikah Diamankan Satpol PP

Satpol PP Kota Surabaya merazia pasangan di luar nikah di sebuah hotel saat Hari Valentine, Jumat, 15 Februari 2025.-Humas Pemkot Surabaya-
SURABAYA, HARIAN DISWAY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota SURABAYA bersama jajaran TNI-Polri menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Hari Valentine, Jumat, 14 Februari 2025.
Razia ini menyasar sejumlah hotel kelas melati di berbagai wilayah Surabaya. Harilnya, Korps Penegak Perda itu mengamankan enam pasangan di luar nikah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira menjelaskan, operasi ini dilakukan untuk menekan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Pahlawan.
”Kami melaksanakan operasi pekat dengan mendatangi empat hotel. Pada pelaksanaannya, kami melakukan pengecekan, utamanya identitas para pengunjung,” kata Yudhis, Sabtu, 15 Februari 2025.
Dari hasil razia, petugas menemukan enam pasangan yang tidak dapat menunjukkan identitas sebagai suami-istri di dua hotel berbeda.
BACA JUGA:Tren DBD di Jatim Meningkat, Eri Cahyadi Terbitkan SE Wali Kota Surabaya
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, keenam pasangan tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya untuk didata dan diberi pembinaan.
Yudhistira menyampaikan, operasi ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Surabaya untuk menekan tindakan yang dinilai melanggar norma dan asusila.
Ia menegaskan bahwa razia ini sejalan dengan atensi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menjaga ketertiban.
”Ini atensi dari Pemkot Surabaya untuk menekan adanya tindakan negatif di Kota Surabaya. Sebagai pihak penegak Peraturan Daerah, kami turut andil dalam pelaksanaannya,” tegas Yudhis.
Ia juga menambahkan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan. Tidak hanya pada momen Hari Valentine, melainkan menjadi tugas dan tanggung jawab harian. ”Patroli jalan terus,” tutur dia.
BACA JUGA:Kemenkeu Pangkas Dana Transfer Daerah, Surabaya Terdampak?
Ia menambahkan, razia ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain itu, operasi ini juga merujuk pada Perda Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat untuk Perbuatan Asusila.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: