Kejagung Kembali Periksa Satu Saksi Kasus Perkeretaapian Medan

Kejagung Kembali Periksa Satu Saksi Kasus Perkeretaapian Medan

Kejagung terus dalami dugaan tindak pidana korupsi jalur KAI Besitang-Langsa Medan--

Dari proyek ini dapat menyebabkan ada kemungkinan proyek ini tidak dapat digunakan sama sekali atau bisa dikategorikan sebagai total loss. 

PB tersangka utama dalam kasus ini menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar dari para terdakwa dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan antara Sumatera Utara dan Aceh. 

Harli Siregar mengatakan PB mendapatkan fee tersebut dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AAS sebesar Rp 1,2 miliar serta dari PT WTJ sebesar Rp 1,4 miliar. 

PB telah dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU 20/2021 tentang perubahan atas UU No 31 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Selain PB ada tersangka lain yang telah diamankan di dalam kasus ini, diantaranya adalah NSS dan AGP merupakan Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) sekaligus Eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan. 

ASS dan HH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RMY Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan konstruksi tahun 2017, AG Dirut PT DGY sebagai konsultan perencanaan serta supervisi pekerjaan, serta terakhir FG perannya sebagai petugas untuk mengindikasikan paket pekerjaan sehingga pelaksanaan lelang dapat berjalan sesuai dengan rencana.(*) 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: