Kejagung Kembali Periksa Satu Saksi Kasus Perkeretaapian Medan
![Kejagung Kembali Periksa Satu Saksi Kasus Perkeretaapian Medan](https://cms.disway.id/uploads/8cd9a9633496d03466d9518aca194960.jpg)
Kejagung terus dalami dugaan tindak pidana korupsi jalur KAI Besitang-Langsa Medan--
HARIAN DISWAY - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa satu orang saksi lagi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada balai teknik perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, pada Senin, 17 Februari 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar mengatakan saksi yang diperiksa adalah MY Kepala Seksi Prasarana Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016/PPK Wilayah Sumatera Utara BPT Medan Tahun 2016.
Saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara terkait dengan adanya penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa Medan atas nama tersangka PB Eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang telah dimaksud," ujar Harli.
BACA JUGA: Steavus Febyan Dipanggil Kejagung Sebagai Saksi Atas Kasus Gratifikasi Jembatan Timbang Siantan
BACA JUGA:Kantor Kementerian ESDM Pimpinan Bahlil Digeledah Kejagung, Ada Perkara Apa?
MY Kepala Seksi Prasarana memberikan keterangan mengenai proses pengadaan pembangunan jalur kereta khususnya Besitang-Langsa. Pengadaan pembangunan ini meliputi penetapan trase, pengadaan tanah, serta pembangunan prasarana perkeretaapian. Kejagung sebelumnya juga memeriksa Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dalam menerbitkan SPM untuk proses pencairan dana dan memastikan pengeluaran anggaran.
Diketahui pada tahun 2017 hingga 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan pembangunan jalur KAI Besitang-Langsa dengan nilai pembangunan sebesar Rp 1,3 triliun.
Kasus korupsi pembangunan proyek dimulai dari pembangunan jalur yang tidak didasarkan kepada studi kelayakan. Selain itu, terjadi perubahan jalur dari rencana awal serta tidak ada penetapan trase jalur kereta oleh Kementerian Perhubungan.
Proyek korupsi tersebut juga telah dibagi beberapa paket pekerjaan untuk dilelangkan serta mengendalikan proses lelang sehingga pemenang lelang dapat dimanipulasi.
Sistem lelang yang dilakukan juga tidak dilengkapi dengan pengadaan teknis. Selain itu, metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan aturan.
BACA JUGA:Lagi, Kejagung Periksa Saksi Baru Kasus Impor Gula
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kejagung Selidiki Sertifikat HGB
Ada 11 paket pecahan pekerjaan konstruksi serta 8 perusahaan yang memenangkan dalam proses tender ataupun lelang. Paket-paket tersebut bernilai di bawah Rp 100 miliar serta ada empat paket supervisi untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks sehingga dalam pelaksanaan pelelangan menggunakan metode penilaian kualifikasi. Besaran nilai proyek itu ditafsir hingga Rp 1,36 triliun dalam kontrak jamak selama tiga tahun dari 2017 hingga 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: