Batas Terakhir untuk Qadha Puasa Ramadan, Bagaimana Jika Terlewatkan?

Batas Terakhir untuk Qadha Puasa Ramadan, Bagaimana Jika Terlewatkan?

Melakukan qadha puasa bagi umat muslim yang memiliki utang puasa, hukunnya adalah wajib. --Pexels

HARIAN DISWAY - Puasa Ramadan merupakan salah satu kewajiban utama bagi umat Islam. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan Puasa karena alasan tertentu. Seperti sakit, bepergian, atau halangan syar'i lainnya.

Dalam situasi seperti itu, Islam memberikan keringanan. Berupa kewajiban mengqadha (mengganti) puasa pada hari lain setelah Ramadan berakhir.

Namun, beberapa orang mungkin masih mempertanyakan: apakah ada batas waktu dalam melakukan kewajiban qadha puasa. Lalu terkait hukum apabila terlambat melakukan qadha puasa.

Batas waktu untuk qadha puasa


Batas terakhir untuk mengqadha puasa Ramadhan adalah sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. --Pexels

Menurut pendapat mayoritas ulama, batas terakhir untuk mengqadha puasa Ramadan adalah sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Artinya, seseorang memiliki waktu kurang lebih 11 bulan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.

BACA JUGA:Kapan Libur Puasa Ramadan 2025 bagi Pelajar? Cek Jadwalnya di sini

Jumlah puasa yang diganti sama dengan puasa yang di tinggalkan. Jadi, apabila seseorang meninggalkan puasa 10 hari, maka orang tersebut harus mengganti puasa sejumlah 10 hari. Kewajiban itu didasarkan pada firman Allah Swt dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

"(Yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain."

BACA JUGA:Niat Puasa Qadha Ramadhan Lengkap dengan Tata Cara Pelaksanaannya

Untuk membayar utang puasa, seseorang bisa melakukan secara berurutan atau terpisah. Maksudnya, apabila seseorang mengganti puasa 10 hari berturut-turut, hal itu diperbolehkan.

Pun, jika melakukannya secara terpisah, seperti seminggu sekali membayar puasa tersebut, itu juga diperbolehkan. Hal itu diperkuat dengan hadits sabda Rasullulah SAW:  

قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ

Artinya, "Qadha' (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).

BACA JUGA:6 Jenis Tempat Makan yang Cocok untuk Berbuka Puasa Ramadan

Jika seseorang tidak mengqadha puasanya hingga Ramadan berikutnya tanpa alasan yang jelas, maka ia dianggap berdosa. Selain tetap wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan, ia juga diwajibkan membayar fidyah sebagai bentuk penebusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: