Kalah Praperadilan, KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto Hari Ini!

Kalah Praperadilan, KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto Hari Ini!

kPK menunjukkan Hasto Kristiyanto saat konferensi pers terkait penanganan kasus Harun Masiku.-Ayu Novita-

HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019 - 2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Kamis, 20 Februari 2025.

Penahanan akan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai dari 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025.

Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. 

“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025,” ucap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.

BACA JUGA:KPK Tolak Alasan Hasto Kristiyanto Mangkir Panggilan Pemeriksaan

BACA JUGA:Menang Praperadilan, KPK Panggil Kembali Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Hari Ini

Selanjutnya, Hasto akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. 

Menurut keterangan Setyo, saat ini penyidik tengah meminta keterangan kepada 53 orang saksi dan 6 orang ahli dan juga telah dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, serta barang-barang lain. 

Di samping itu, Penyidik KPK juga akan tetap melakukan pemberkasan secara simultan terhadap perkara suap tersebut. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Namun, proses penahanan Hasto terhambat karena Hasto sempat "melawan" dengan mengajukan praperadilan.

BACA JUGA:KPK Layangkan Panggilan Kedua Kepada Hasto Kristiyanto

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, KPK Panggil Tersangka Hasto Minggu Depan

Namun, upaya Hasto tersebut gagal karena pengadilan tidak menerima gugatannya. Proses penyidikan pun berlanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: