5 Poin Pernyataan Hasto Kristiyanto setelah Ditahan KPK

5 Poin Pernyataan Hasto Kristiyanto setelah Ditahan KPK

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025-Ayu Novita-

HARIAN DISWAY – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis petang, 20 Februari 2025.

Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari hingga 12 Maret 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku.

BACA JUGA:5 Makna Politik di Balik Larangan Megawati soal Retret di Magelang

Sebagaimana diketahui, praperadilan Hasto di PN Jaksel tidak diterima hakim pada 13 Februari 2025.

Hasto kembali mengajukan praperadilan pada 16 Februari 2025. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 3 Maret 2025.

Sebelum pemeriksaan, Hasto telah menyatakan kesiapannya jika harus ditahan. “Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” ujarnya saat ditanya oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA:Masinton Patuhi Arahan Megawati, Tak Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Bagaimana Eri Cahyadi dan Armuji?

Namun, meskipun telah mempersiapkan diri, Hasto berharap dirinya tidak ditahan, menilai hal itu sebagai bentuk hukum yang tidak adil.

“Ketika itu terjadi, semoga tidak, ya ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan jadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa tebang pilih,” ungkapnya.

Hasto juga menegaskan bahwa dirinya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya.

BACA JUGA:Resmi Ditahan KPK, Hasto Nyatakan Tidak Menyesal

“Karena itulah kami meyakini, karena kami dilatih untuk berjuang dengan keyakinan, saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara atas kasus yang mencoba diciptakan kepada saya,” jelasnya.

Ia pun menilai bahwa status tersangkanya merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: