Masinton Patuhi Arahan Megawati, Tak Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Bagaimana Eri Cahyadi dan Armuji?
![Masinton Patuhi Arahan Megawati, Tak Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Bagaimana Eri Cahyadi dan Armuji?](https://cms.disway.id/uploads/da85a826a2aa54e79e3b027c411c67f7.jpeg)
Patuhi Arahan Megawati, Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Tunda Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang-disway.id/anisha aprilia-
HARIAN DISWAY- Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu mengikuti instruksi dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Yakni menunda keberangkatan ke Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, untuk mengikuti pembekalan atau retret bersama kepala daerah.
"Mohon izin, sementara saya menunda keberangkatan (ke Magelang), sampai ada arahan lanjut dari Ibu Megawati Sukarnoputri," kata Masinton kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.
Ya, Anda sudah tahu, Megawati melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah kader PDIP untuk mengikuti retret inisiasi Presiden Prabowo Subianto yang rencananya akan dilakukan di Akademi Militer di Magelang hari ini.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meminta seluruh kadernya yang menjadi kepala daerah untuk tidak mengikuti pembekalan atau retreat usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diitahan oleh KPK.-dok disway-
Hal itu diintruksikan dalam surat edaran yang disebarkan oleh Juru Bicara PDIP Guntur Romli berbentuk dokumen elektronik yang dkirimkan via WhatsApp (WA).
Surat tersebut ditujukan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP seluruh Indonesia dengan nomor 7294/IN/DPP/II/2025.
BACA JUGA:Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kalah
Edaran diterbitkan pada Kamis, 20 Februari 2025 dan berisi intruksi kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDI Perjuangan.
Berikut adalah dua poin penting dari surat tersebut:
- Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalan yang akan mengikuti retret di Magelang pada 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari ketua umum
- Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.
Keputusan itu dibuat karena pertimbangan kondisi dinamika politik nasional yang telah terjadi di Indonesia. Utamanya, setelah penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berkaitan dengan kasus buron Harun Masiku.
BACA JUGA:Prabowo Sebut Ada Upaya Memisahkan Dirinya dan Jokowi, PDIP: Memang Harus Dipisah
BACA JUGA:Refleksi HUT PDI Perjuangan, Bambang Pacul: Pentingnya Pendidikan Politik
Kemudian, Pasal 28 Ayat 1 AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memutuskan ketua umum berwenang, bertugas, bertanggungjawab, dan bertindak untuk mengambil kebijakan dan intruksi kepada seluruh kadernya sehingga intruksi ini diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: