Daftar Calon Kepala Daerah yang Kandas setelah Terbukti Curang di MK

Daftar Calon Kepala Daerah yang Kandas setelah Terbukti Curang di MK

Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota, Senin, 24 Februari 2025 (Sesi II)--Youtube @Mahkamah Konstitusi RI

HARIAN DISWAYMK (Mahkamah Konstitusi) membatalkan kemenangan beberapa calon kepala daerah dalam sidang sengketa Pilkada 2024, Senin 24 Februari 2025. 

MK memutuskan untuk membatalkan hasil kemenangan beberapa calon kepala daerah setelah ditemukan berbagai pelanggaran. Sebagai konsekuensinya, mereka diwajibkan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di daerah masing-masing. 

Berikut sejumlah wilayah yang perlu menyelenggarakan pemungutan suara ulang:

BACA JUGA:MK Gelar Sidang Pembuktian Enam Gugatan Pilkada

Serang 

MK membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

Keputusan itu diambil setelah MK menemukan bahwa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto turut campur dengan mengarahkan dukungan kepala desa kepada salah satu calon.

Ketua MK Suhartoyo menyebut dalam putusannya bahwa terdapat pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dalam pemilu.

"Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto terlibat dalam menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mendorong dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah dan M. Najib Hamas," ujar Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti bahwa tindakan Yandri tidak hanya melanggar prinsip netralitas. Tetapi juga bisa memengaruhi sikap politik para kepala desa yang berada di bawah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. 

Selain itu, MK menemukan bukti berupa rekaman video yang menunjukkan beberapa kepala desa secara terang-terangan mendukung pasangan Ratu-Najib.

Dengan adanya temuan tersebut, MK memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

BACA JUGA:Kemendagri: Pelantikan Tidak akan Serentak karena Masih ada Gugatan Pilkada di MK

Empat Lawang

MK juga membatalkan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Joncik Muhammad dan Arifa'i dalam Pilkada 2024. 

MK mengabulkan gugatan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, yang sebelumnya didiskualifikasi oleh KPU Empat Lawang karena Budi Antoni dianggap sudah dua periode menjabat sebagai Bupati saat mencalonkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: