Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Konferensi pers perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina -Kejaksaan RI-
"Tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik telah memenuhi persyaratan baik secara subjektif maupun objektif sebagaimana diatur oleh hukum
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: