Tim Siri Berhasil Amankan DPO Tjoeng Kristanto Atas Kasus Penipuan

Tim Siri Berhasil Amankan DPO Tjoeng Kristanto Atas Kasus Penipuan

Tim Siri berhasil amankan DPO kasus penipuan Tjoeng Kristanto-Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (Satgas Siri) bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Negeri Surabaya Tjoeng Kristanto pada Selasa, 25 Februari 2025 pukul 13.40 WIB. 

Tjoeng Kristanto, 51 berhasil ditangkap di Gran Pakuwon Cluster Brisbane Blok JD 12, Surabaya, Jawa Timur. 

"Saat diamankan terpidana bersifat kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar. 

Selanjutnya terpidana akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Surabaya. 

BACA JUGA:DPO Muhammad Khairuddin Diamankan Tim SIRI Kejagung

BACA JUGA:Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Fathur Rachman

Sebelumnya Tjandra telah melakukan tindak pidana penipuan dalam perkara pemesanan barang dengan pembayaran melalui bilyetgiro (BG) atas nama Bank Internasional Indonesia (BII) serta bank SBI Indonesia. Atas tindakannya itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,8 miliar. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 688/K/PID/2016 tanggal 10 November 2016 menyatakan secara sah dan meyakinkan Tjoeng Kristanto melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. 

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara. 

Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan terus berupaya menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. 

BACA JUGA:Sempat Melarikan Diri Saat Ditangkap, DPO Kejati Kalbar Diringkus Kejagung

BACA JUGA:Lagi, Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

"Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri serta mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucap Jaksa Agung. 

"Tidak ada tempat tersembunyi yang aman bagi para buronan," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: