Konsisten Lestarikan Lingkungan, Paiton Energy Raih Proper Hijau

Konsisten Lestarikan Lingkungan, Paiton Energy Raih Proper Hijau

PT Paiton Energy-PT POMI dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur kick off rehabilitasi hutan dan lahan melalui pengembangan hutan energi di areal perhutanan sosial di komplek perumahan karyawan PLTU Paiton Energy (POH 2), Probolinggo.-Humas PT Paiton Energy-

“Pengembangan hutan energi dalam program perhutanan sosial merupakan bagian dari komitmen jangka panjang kami dalam mendukung keberlanjutan lingkungan,” ujar Bambang Jiwantoro.

Dalam program hutan energi, PT Paiton Energy bekerja sama dengan kelompok masyarakat di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, untuk melakukan penanaman pohon gamal dan tanaman produktif di kawasan hutan sosial seluas lebih dari 200 hektar selama enam tahun (2025–2030). Pohon gamal dipilih karena sifatnya yang multifungsi, termasuk sebagai bahan baku biomassa untuk cofiring (substitusi bahan bakar) PLTU dan sebagai sumber pakan ternak.

Dalam pengelolaan lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat (ESG), PT Paiton Energy - PT Paiton Operation and Maintenance Indonesia (POMI) selalu menerapkan konsep Pentahelix, yaitu sinergi dan kolaborasi yang melibatkan lima komponen penting: pemerintah, masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan media. Kelima unsur ini secara konsisten dilibatkan dalam setiap program ESG yang diselenggarakan oleh Paiton Energy.

PT Paiton Energy telah melaksanakan program CSR sejak tahun 2000 yang dirancang setiap tahun, dan dipantau oleh Komite Pengembangan Masyarakat. Program dikategorikan dalam tiga fokus yaitu mendukung keberlanjutan Perusahaan (pembangkit), keberlanjutan sosial ekonomi, serta keberlanjutan energi dan lingkungan.

PT Paiton Energy adalah produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) pertama dan terbesar yang beroperasi di Indonesia. Pemegang saham Perusahaan terdiri dari RATCH Group, Nebras Power, dan Medco Daya Energi Sentosa (MDES). (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: