Ada Indikasi Mafia Tanah dan Peradilan, GRIB Jaya Jatim Kawal Pembatalan Eksekusi Eks Rumah Dinas TNI

Ada Indikasi Mafia Tanah dan Peradilan, GRIB Jaya Jatim Kawal Pembatalan Eksekusi Eks Rumah Dinas TNI

Pembina GRIB Jaya Jawa Timur David Andreasmito (tiga kiri) saat ditemui di rumah Tri Kumala Dewi Jalan Dr. Soetomo, nomor 55, Surabaya, Kamis 27 Februari 2025.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ratusan masyarakat berkumpul di depan rumah di Jalan dr. Soetomo No. 55 Surabaya, Kamis 27 Januari 2025. Mereka merapatkan barisan menolak kehadiran juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Juru sita itu sedianya akan mengeksekusi rumah di Jalan dr. Soetomo, No. 55 Surabaya. Rumah itu diklaim milik Tri Kumala Dewi.

Massa yang datang mencegah proses eksekusi itu datang dari berbagai elemen. Antara lain Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Forum Komunikasi Pejuang Pemerhati Agraria dan Lingkungan (FKPPAL).

Massa melakukan aksinya karena mereka menilai tindakan eksekusi tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan hukum.

Massa menduga ada praktek-praktek mafia tanah dan mafia peradilan di balik perkara ini. Salah satu indikasinya, Tri Kumala Dewi beberapa kali memenangkan gugatan atas kepemilikan rumah di Jalan dr Soetomo No. 55 itu, namun dalam gugatan terakhir ia kalah.

Gugatan pertama bahkan sudah sampai tingkat kasasi. Bahkan sempat ada peninjauan kembali atau PK.

Pembina GRIB Jaya Jawa Timur David Andreasmito meyakini dalam kasus tersebut banyak praktek curang yang dilakukan beberapa oknum. Mereka ingin menguasai tanah yang sudah jelas milik Tri Kumala Dewi.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dokumen Terbakar Bukan Sertifikat Maupun Sengketa Tanah

"Eksekusi ini harus dibatalkan. Karena sudah jelas ini kasusnya. Rumah itu dulu milik negara. Itu rumah dinas TNI AL. Lalu dibeli oleh Bu Tri. Akta jual belinya ada. Artinya rumah itu sudah sah miliknya beliau (Tri Kumala Dewi)," tegasnya.

Karena itu David mempertanyakan dasar hakim di PN Surabaya memenangkan gugatan yang dilayangkan pada Tri Kumala Dewi. Seharusnya berdasarkan undang-undang ketika satu obyek sengketa disidangkan berulang kali, maka putusan yang digunakan adalah putusan pertama.

BACA JUGA:Begini Cara Mengurai Kasus Sengketa Tanah Grha Wismilak Menurut Pakar Agraria

"Sementara gugatan yang pertama kan sudah pernah ditolak. Karena mereka tidak punya alas hak yang kuat untuk bisa menunjukkan bahwa mereka adalah pemilik tanah yang sah," kata David.

Ia menceritakan, kasus ini bermula dari kepemilikan lahan oleh Laksamana Soebroto Joedono. Ia mendapatkan izin menempati rumah tersebut dari TNI AL pada 1972.

Ia kemudian membeli rumah itu melalui proses pelepasan resmi dari TNI AL. Setelah itu hak kepemilikan diwariskan pada Tri Kumala Dewi. Hingga kini Tri Kumala Dewi masih menempatinya. Ia juga telah memenuhi semua persyaratan administratif. Termasuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: