Ada Indikasi Mafia Tanah dan Peradilan, GRIB Jaya Jatim Kawal Pembatalan Eksekusi Eks Rumah Dinas TNI

Ada Indikasi Mafia Tanah dan Peradilan, GRIB Jaya Jatim Kawal Pembatalan Eksekusi Eks Rumah Dinas TNI

Pembina GRIB Jaya Jawa Timur David Andreasmito (tiga kiri) saat ditemui di rumah Tri Kumala Dewi Jalan Dr. Soetomo, nomor 55, Surabaya, Kamis 27 Februari 2025.-Michael Fredy Yacob-

Namun, sengketa muncul ketika ada seseorang bernama Hamzah Tedjakusuma mengklaim kepemilikan tanah itu. Dasarnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Hamzah Tedjakusuma kemudian mengajukan gugatan. Kasus ini disidangkan. Putusannya hingga tingkat Mahkamah Agung (Kasasi). Bahkan sempat ada Peninjauan Kembali (PK).

Tapi gugatan Hamzah ditolak. Perkara ini dimenangkan oleh Tri Kumala Dewi.

BACA JUGA:Sengketa Tanah Istri Bos Djarum, Camat Kuatkan Gugatan Mulyo

Persoalan semakin rumit ketika SHGB -yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai tanah negara pada 23 September 1980- ternyata diperjualbelikan.

Awalnya, Hamzah Tedjakusuma menjual SHGB tersebut kepada istrinya, Tina Hinderawati Tjoanda. Tanah itu kemudian dijual lagi kepada Rudianto Santoso.

Menurut catatan hukum, Rudianto Santoso juga pernah mengajukan gugatan terhadap Tri Kumala Dewi. Namun gugatannya ditolak oleh Mahkamah Agung. Bahkan, ia terbukti melakukan pemalsuan dalam penerbitan Akta Jual Beli terkait rumah tersebut. 

Kasus ini pun kemudian berujung pada penerbitan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jawa Timur pada 8 Juli 2013.

Dalam perjalanannya, Rudianto Santoso menjual dokumen SHGB yang telah dinyatakan tidak sah tersebut kepada Handoko Wibisono. 

Handoko kemudian mengajukan gugatan baru terhadap Tri Kumala Dewi di Pengadilan Negeri Surabaya. Nah, di sinilah keputusan pengadilan berubah. Handoko dinyatakan sebagai pemilik sah oleh majelis hakim.

Dalam upaya mencari keadilan, GRIB Jaya Jatim dan koalisi elemen masyarakat berencana melaporkan majelis hakim yang menangani kasus ini ke Komisi Yudisial (KY).

BACA JUGA:Buntut Kasus Pagar Laut, Kementerian ATR/BPN Batalkan 209 Sertifikat Tanah di Atas Laut Tangerang dan Bekasi

"Kami melaporkan ketiga majelis hakim  Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara ini ke KY. Karena putusan mereka dinilai tidak mempertimbangkan bukti formil dan materiil secara objektif. Ini adalah bukti nyata, betapa mafia peradilan masih beroperasi dan merusak sistem hukum di Indonesia," tegas David.

Selain itu, mereka juga akan mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi III DPR RI. Di sana, mereka akan mengungkap secara rinci dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus ini.

Ia berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dapat mengambil tindakan tegas terhadap praktik mafia tanah dan mafia peradilan yang semakin merajalela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: