Narkoba dalam Sandal Diselundupkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang

Narkoba dalam Sandal Diselundupkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang

Ilustrasi narkoba.--

HARIAN DISWAY - Petugas Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang berupa ganja dan sabu. Aksi terbongkar saat Petugas mencurigai gerak-gerik dua pengunjung berinisial HA, 21 dan AF, 47 yang sedang mengunjungi narapidana. penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu disimpan secara diam-diam dalam sandal dan sudah dimodifikasi. Petugas membuka alas sandal saat mencurigai gerak-gerik, terdapat plastik kecil berisi ganja kering dan sabu. 

Kabid Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Cipinang, Yulius Jum Hertanto mengatakan pengagalan upaya penyelundupan narkotika ke Lapas Kelas 1 Cipinang pada saat itu pukul 16.10 WIB.

"Modus yang dilakukan pada saat itu ada dua orang pengunjung dengan inisial HA dan AF mengunjungi salah satu warga binaan yang berada di Lapas Kelas 1 Cipinang dengan membawa beberapa barang untuk diserahkan kepada narapidana," ujarnya.

Setelah aksinya terbongkar, kedua pengunjung tersebut diamankan, kemudian diserah terimakan ke kapolres untuk ditindaklanjuti. 

BACA JUGA:48 Narapidana dari 7 Lapas Jawa Timur Dipindah ke Nusakambangan, Mayoritas Kasus Narkoba!

BACA JUGA:Disuruh Orang Tak Dikenal, Perempuan Ini Selundupkan 3 Paket Sabu ke Lapas Tulungagung

Satuan narkoba Polres Metro Jakarta Timur mengamankan barang bukti yakni 12 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 140,98 gram dan empat paket tanaman kering coklat atau ganja sebesar 87,25 gram.

Yulius menyampaikan bahwa kan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, khususnya narapidana yang berada di lapas. Ia juga berterima kasih kepada para petugas dan penegak hukum yang bekerja sama dalam penggagalan penyelundupan barang terlarang ini.

Ia juga mengatakan setiap pengunjung pasti membawa makanan dan minuman untuk diberikan kepada narapidana di lapas. "Dua pengunjung selalu membawa makanan dan minuman, ketika kami melihat gerak-gerik yang mencurigakan, kami akan melakukan pendalaman," kata Yulius.

BACA JUGA:Lapas Lamongan Terus Tingkatkan Kompetensi dan Integritas Petugas Pengamanan

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika an ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: