Wamenaker Janji Carikan Pekerjaan Untuk Karyawan Sritex Yang Terkena PHK, Tidak Ada Batasan Umur

Wamenaker Janji Carikan Pekerjaan Untuk Karyawan Sritex Yang Terkena PHK, Tidak Ada Batasan Umur

Kemenaker Pastikan Korban PHK Sritex Group Dapat Kerja Pengganti dan Pesangon-Disway/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan pemerintah akan membantu mencarikan pekerjaan baru bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex

“Kita juga mencarikan para kawan-kawan yang di PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik situ,” ucap pria yang akrab disapa Noel ini di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2025.

Noel menyebut bahwa penerimaan kerja tersebut tanpa syarat khusus, termasuk pembatasan umur. Dia menekankan hal yang terpenting adalah para mantan karyawan Sritex tersebut mau bekerja.

“Dengan satu, tanpa syarat. Yang penting mereka mau bekerja dan tidak dibatasi oleh umur,” lanjutnya.

BACA JUGA:10.669 Karyawan Terkena PHK Imbas Ditutupnya PT Sritex, Disperinaker Sukoharjo Siapkan 8.000 Lowongan Baru

BACA JUGA:PT Sritex Resmi Ditutup Besok! Ribuan Orang Kena PHK, Begini Nasib Hak Mereka

Sebelumnya, Noel memastikan bahwa para buruh korban PHK Sritex tersebut akan mendapatkan hak-hak mereka, khususnya terkait dengan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan jaminan hari tua (JHT).  

“Kita, kewajiban negara memastikan hak-hak kawan-kawan buruh, ya, terkait mendapatkan pesangon, kedua mendapatkan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan juga Jaminan Hari Tua (JHT),” ujar Noel. 

Dalam hal ini, Noel mengatakan pihaknya akan berada di garis terdepan untuk membela hak-hak eks buruh Sritex. Oleh karena itu, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex. 

Dia melanjutkan, sesungguhnya Kemnaker dan manajemen Sritex telah berupaya semaksimal mungkin agar tidak terjadi PHK. Namun, kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan memilih opsi PHK tersebut. 

BACA JUGA:Ketua Komisi VII DPR Desak Pemerintah Cegah PHK Massal Sritex

BACA JUGA:Upaya Kasasi Ditolak MA, Raksasa Tekstil Sritex Tetap Dinyatakan Pailit

Maka pemerintah selanjutnya mengambil langkah untuk dapat menjamin hak-hak eks buruh korban pemutusan hubungan kerja tersebut. 

Sebelumnya diberitakan, operasional PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akan berhenti per 1 Maret 2025. Imbasnya, sejumlah 10.669 buruh karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: