Dukung Penurunan Harga Tiket Pesawat,Pertamina Turunkan Harga Avtur Di 37 Bandara

PT Pertamina (Persero) mengumumkan kebijakan penurunan harga Aviation Turbine Fuel (Avtur) di 37 lokasi bandar udara yang dikelola oleh Angkasa Pura. --
HARIAN DISWAY - PT Pertamina (Persero) mengumumkan kebijakan penurunan harga Aviation Turbine Fuel (Avtur) di 37 lokasi bandar udara yang dikelola oleh Angkasa Pura.
Langkah ini dilakukan oleh Pertamina sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menyesuaikan harga tiket pesawat selama periode Ramadan dan Idul Fitri 1446 H.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa penyesuaian harga Avtur ini merupakan bagian dari sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memastikan kelancaran transportasi udara bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama Ramadan dan Idul Fitri tahun ini.
"Sebagai BUMN, Pertamina akan selalu hadir melayani masyarakat untuk memastikan energi, termasuk Avtur untuk penerbangan mudik lebaran tetap terpenuhi dan lancar," ujar Fadjar.
BACA JUGA:Ini Nomor WA Dirut Pertamina, Dibuka untuk Terima Aduan Masyarakat
BACA JUGA:Mudik Gratis Jasa Raharja 2025 Segera Dibuka! Simak Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Pendaftarannya!
Penurunan harga Avtur ini akan mulai berlaku pada 18 Maret hingga 15 April 2025.
Kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan volatilitas harga minyak global dan kondisi pasar terkini selama periode Maret hingga April.
"Harga tersebut ditetapkan dengan tetap menjamin keberlanjutan bisnis dan dukungan terhadap industri penerbangan nasional," terang Fadjar.
Menurut Fadjar, kebijakan ini didasarkan pada tren peningkatan permintaan Avtur yang signifikan di 37 bandara.
Ilustrasi Avtur pertamina--
Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri selama periode mudik Lebaran 2025.
Kebijakan ini diberlakukan pada 1 Maret 2025 dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.
PPN yang biasanya dikenakan sebesar 11 persen akan dikurangi menjadi 5 persen, sedangkan 6 persen akan ditanggung oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: