Kejagung Kembali Periksa Lima Saksi Lagi Kasus Korupsi PT Jiwasyara

Kejagung Kembali Periksa Lima Saksi Lagi Kasus Korupsi PT Jiwasyara

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung--

HARIAN DISWAY - Selasa, 4 Maret 2025, Tim penyidik Jaksa Agung kembali memeriksa lima saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasyara (PT AJS).

Kasus korupsi PT AJS pada perusahaan periode 2008-2018 atas nama Tersangka IR. Tersangka selaku Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK tahun 2006-2012 telah menyutujui dan membuat surat pemasaran produk JS Salving Plan milik PT AJS.

Kelima saksi yang diperiksa pada hari ini yaitu JHT selaku Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas, UP selaku Kepala Divisi SDM PT Asuransi Jiwasraya tahun 2009 sampai 2017, AYN selaku Direktur PT Pinancle Persada Investama.

IAS selaku Direktur Operasional PT Corfina Capital, UR selaku Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan dan Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Pemeriksaan terhadap kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Lagi Tiga Saksi Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

BACA JUGA:Kerry Adrianto Riza Juga Jadi Tersangka Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

Berdasarkan informasi dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Tim penyidik telah menetapkan satu orang Tersangka yakni IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006 sampai 2012. Maret 2009, Menteri BUMN menyatakan PT AJS dihadapkan pada kondisi insolvent (kategori tidak sehat).

Saat itu, PT AJS menutup kerugiannya dengan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga yang tinggi 9% hingga 13%.

Berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi.

Tersangka IR menyetujui JS Salving Plan untuk memasarkan sebagai produk asuransi. Padahal, ia tahu kondisi PT AJS dalam keadaan insolvensi. Tersangka juga berperan dalam pembuatan surat pemasaran produk JS Salving Plan. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: