Kejagung Periksa Lagi Tiga Saksi Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

Kejagung Periksa Lagi Tiga Saksi Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

PT Asuransi Jiwasyara--

HARIAN DISWAY - Senin, 3 Maret 2025 Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi. Saksi memberikan kesaksian kepada Kejaksaan Agung terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada perusahaan periode 2008-2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Harli Siregar S.H., M.Hum. menghadirkan tiga saksi yaitu BP selaku Kepala Bagian Kelembagaan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008, GSP selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pinnacie Persada Investama, dan AB selaku Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK tahun 2008. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara.

Pemanggilan saksi terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasyara (Persero) pada perusahaan tahun 2008 sampai 2018 atas nama Tersangka IR.

Berdasarkan informasi dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Dalam perkembangan kasus ini, tim penyidik telah menetapkan satu orang Tersangka yakni IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006 sampai 2012.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 11 Saksi Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasyara, Ini Daftarnya!

BACA JUGA:Lagi dan Lagi, Kejagung Satu Orang Saksi Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

Saat itu, Menteri BUMN menyatakan PT AJS dalam kondisi insolvent atau kategori tidak sehat. Perusahaan menutup kerugiannya dengan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga yang tinggi 9% hingga 13%.

Berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi.

BACA JUGA:Kerry Adrianto Riza Juga Jadi Tersangka Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

Peran Tersangka IR dala kasus ini yakni menyetujui JS Salving Plan untuk memasarkan sebagai produk asuransi. Padahal, ia tahu kondisi PT AJS dalam keadaan insolvensi. Tersangka juga berperan dalam pembuatan surat pemasaran produk JS Salving Plan. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: