LBH Surabaya Buka Posko Pengaduan THR 2025, Ini Link Pengaduan Online-nya!

Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Surabaya Habibus Shalihin -Dok. Habibus-
Pengawasan dini dilakukan 30 hari sebelum hari raya keagamaan, sesuai denganPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016. Namun, LBH Surabaya menilai pengawas ketenagakerjaan masih kurang tegas dalam menindak perusahaan pelanggar.
Habibus mengimbau pekerja/buruh untuk tidak takut melaporkan pelanggaran THR.
”Posko ini hadir agar pekerja/buruh tidak berjuang sendirian. Kami siap mendampingi dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” tegasnya.
LBH Surabaya juga mendesak pemerintah dan pengawas ketenagakerjaan untuk lebih proaktif dalam melindungi hak pekerja/buruh.
”Pelanggaran THR bukan sekadar masalah upah, tetapi juga menyangkut martabat dan kesejahteraan pekerja/buruh serta keluarga mereka,” pungkas Habibus. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: