LBH Surabaya Buka Posko Pengaduan THR 2025, Ini Link Pengaduan Online-nya!

Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Surabaya Habibus Shalihin -Dok. Habibus-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH SURABAYA, LBH SURABAYA Pos Malang, dan sejumlah organisasi buruh, membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.
Posko itu bertujuan membantu pekerja/buruh yang hak THR-nya dilanggar oleh perusahaan.
Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Surabaya Habibus Shalihin menegaskan, THR adalah hak dasar pekerja/buruh yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
”Sayangnya, pelanggaran THR masih sering terjadi, dan pengawas ketenagakerjaan belum maksimal dalam menegakkan aturan,” kata Habibus kepada Harian Disway, Rabu, 5 Maret 2025.
Posko ini dibuka mulai 4 Maret 2025 hingga H-5 Idul Fitri. Pekerja/buruh dapat melaporkan pelanggaran THR secara offline maupun online melalui formulir pengaduan di tautan https://bit.ly/FormulirTHR2025.
BACA JUGA:THR ASN dan TNI-Polri Cair Pekan Depan! Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 50 Triliun
BACA JUGA:DPR Kawal Pemenuhan Hak Eks Karyawan Sritex, Termasuk THR
Pelanggaran THR masih marak terjadi setiap tahunnya. LBH Surabaya mencatat sejumlah pelanggaran THR yang kerap terjadi, antara lain, perusahaan tidak membayar THR tanpa tindak lanjut dari pengawas ketenagakerjaan.
Pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, keterlambatan pembayaran THR, PHK sepihak setelah pembayaran THR, dan PHK tanpa pembayaran THR.
”Pelanggaran ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur. Pekerja/buruh seringkali dipaksa menandatangani surat pernyataan tidak menuntut hak ketenagakerjaan atau di-PHK setelah melapor,” ujar Habibus.
Untuk meminimalisir pelanggaran THR tahun ini, Tim Posko THR telah mengirimkan permintaan pengawasan dini kepada 11 perusahaan yang tercatat melanggar hak THR pada 2023 dan 2024.
”Pengawasan dini ini penting untuk memastikan perusahaan memenuhi hak THR tepat waktu dan memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran," jelas Habibus.
BACA JUGA:THR untuk Ojol? Kemnaker Godok Skema, Nasib Driver di Tangan Aplikator!
BACA JUGA:Menaker Janji Finalisasi THR untuk Driver Ojol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: