THR ASN dan TNI-Polri Cair Pekan Depan! Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 50 Triliun

THR ASN dan TNI-Polri Cair Pekan Depan! Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 50 Triliun

Para tenaga penunjang non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Surabaya layak berbahagia. Non ASN yang terdiri dari petugas kebersihaan, sopir, dan petugas keamanan bakal terima gaji ke-13. --Istimewa

HARIAN DISWAY – Pemerintah bersiap mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri, dengan total anggaran mencapai Rp 50 triliun.

Pencairan diperkirakan mulai pekan depan, lebih cepat dari biasanya, guna mendorong daya beli masyarakat menjelang Idulfitri.

Ketentuan pembayaran THR igu biasanya diatur dalam peraturan pemerintah (PP), disatukan dengan gaji ke-13. Kemudian, peraturan menteri keuangan (PMK) menetapkan prosedurnya.

Pencairan THR ditetetapkan setidaknya paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

BACA JUGA:THR untuk Ojol? Kemnaker Godok Skema, Nasib Driver di Tangan Aplikator!

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, pada Rabu 5 Februari 2025.

Perkiraannya Hari Raya Idulfitri akan jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR bagi ASN diperkirakan akan mulai cair pada pekan depan.

Pemerintah berharap percepatan pencairan itu dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2025.

"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan," ungkap Airlangga.

BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Cair, Insya Allah Sudah Dianggarkan!

Airlangga juga menambahkan bahwa pencairan THR lebih awal diharapkan dapat memperkuat konsumsi domestik dan mempercepat perputaran ekonomi di berbagai sektor, khususnya di sektor perdagangan dan jasa.

"Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada triwulan I-2025," lanjut Airlangga.

Sementara itu, untuk para karyawan swasta, pemerintah meminta kepada perusahaan untuk THR bisa dibayarkan paling lambat seminggu sebelum hari raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: