Konflik Saudara Ipar

ILUSTRASI konflik saudara ipar. Tersangka ikut sedih saat pemakaman korban pembunuhan yang dilakukannya. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BACA JUGA:Konflik Keluarga dalam Pembunuhan di Subang
BACA JUGA:Suami Bacok Anak-Istri di Depok dalam Teori Konflik
Esoknya jenazah Muslikin dan S dimakamkan. Usai pemakaman, istri Muslikin merasa ada yang janggal di kejadian itu. Lalu, dia lapor polisi. Polisi memeriksa tujuh saksi.
Hasilnya, polisi yakin itu pembunuhan. Dugaan polisi, pelaku masuk rumah Muslikin saat rumah kosong dan pintu terbuka. Pelaku mencampur minuman dengan racun. Tapi, siapa orangnya?
Polisi butuh empat hari untuk menangkap tersangka MK. Ia ditangkap di Bandara Samarinda, Selasa, 25 Februari 2025. Setelah diinterogasi, MK mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Konflik Lesti Kejora, Penonton Kecewa
BACA JUGA:Konflik Cinta di Jalan Ngaglik, Surabaya
MK adalah suami adiknya istri Muslikin. MK-Muslikin saudara ipar. Motif, menurut pengakuan MK, ia dendam kepada Muslikin. Sebab, MK menganggap Muslikin memengaruhi mertuanya (mertua MK juga) agar merendahkan MK, dengan cara diledek sebagai orang miskin.
MK tidak terima. Suatu hari ia mengatakan ke mertuanya, akan membeli pohon jati milik mertua. Kayunya akan dijadikan bahan rumah. Tapi, sebelum Mk punya uang untuk membelinya, mendadak Muslikin menebang pohon jati itu, lalu disumbangkan ke masjid.
Di hari lain, MK menyatakan hendak membeli sawah milik mertua. Ada dua petak. Di sisi utara dekat jalan raya dan sisi selatan. MK pilih yang utara. Kemudian, disepakati harga serta ditentukan hari saat transaksi.
BACA JUGA:Konflik Hukum Keluarga Bleszynski
BACA JUGA:Polisi Cari Pemilik Akun Provokator Konflik Bonek-Bobotoh
Di hari transaksi, Muslikin ikut campur. Ia menyatakan, sawah yang utara tidak dijual. Kalau mau, yang selatan. ”Dari situ tersangka dendam kepada korban,” kata Selamet.
”Jumat pagi (21 Februari 2025) tersangka membeli racun potas, lalu digerus (dihaluskan). Malamnya ia mendatangi rumah korban yang kebetulan kosong. Ia mencampurkan potas ke air kemasan yang kemudian diminum korban dan anaknya..”
MK dijerat Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: