Surat Edaran WFA, WFO, WFH Bagi ASN Sudah Terbit, Simak Aturan Lengkapnya!

Surat Edaran WFA, WFO, WFH Bagi ASN Sudah Terbit, Simak Aturan Lengkapnya!

MenPANRB terbitkan Surat Edaran kerja fleksibel bagi ASN.--www.menpan.go.id

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Paskah 2025 pada 20 April 2025

Pimpinan instansi wajib menjamin layanan publik yang bersifat esensial tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat, terutama di sektor kesehatan, transportasi, dan keamanan.

Kemudian layanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, dan anak-anak juga harus tetap terjaga.

"Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing," ujar Rini.

BACA JUGA:Jadwal Libur Sekolah saat Lebaran 2025 Diperpanjang, Simak Tanggalnya!

Dia pun meminta pimpinan instansi melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian target kinerja organisasi.

Untuk layanan yang menerapkan sistem kerja sif atau jam kerja bergilir, perlu dilakukan penyesuaian agar pelayanan tetap berjalan sesuai standar.

Selama periode penyesuaian tersebut, instansi pemerintah juga diwajibkan tetap membuka kanal pengaduan masyarakat, baik melalui platform LAPOR! (www.lapor.go.id), layanan tatap muka, maupun kanal komunikasi lainnya.

Hal itu bertujuan menampung aspirasi masyarakat serta memberikan informasi terkait perubahan jadwal atau mekanisme akses layanan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: