Surat Edaran WFA, WFO, WFH Bagi ASN Sudah Terbit, Simak Aturan Lengkapnya!

MenPANRB terbitkan Surat Edaran kerja fleksibel bagi ASN.--www.menpan.go.id
HARIAN DISWAY - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1446 Hijriah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur skema kerja fleksibel untuk memastikan kelancaran pelayanan publik dan mobilitas masyarakat.
Menteri PANRB Rini Widyantini secara resmi menerbitkan SE Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur pelaksanaan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN di berbagai instansi pemerintah.
BACA JUGA:Menhub Apresiasi Kebijakan Libur Sekolah, Berharap Ada Kebijakan WFA Bagi ASN dan Pegawai BUMN
Kebijakan itu bertujuan meningkatkan produktivitas kerja, menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal menjelang libur nasional dan cuti bersama.
"Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya," kata Rini melalui siaran pers, dikutip Kamis, 6 Maret 2025,
BACA JUGA:THR ASN dan TNI-Polri Cair Pekan Depan! Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 50 Triliun
Melalui SE tersebut, pimpinan instansi dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bisa dengan kombinasi kerja di kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), dan/atau kerja dari lokasi lain yang ditetapkan oleh instansi (work from anywhere/WFA).
Penyesuaian tersebut berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis 27 Maret 2025, sebelum memasuki libur nasional dan cuti bersama.
BACA JUGA:ASN Bisa WFA Mulai 24 Maret Jelang Lebaran, AHY: Demi Kelancaran Arus Mudik
Dalam penerapannya, pimpinan instansi wajib membagi jumlah pegawai yang bekerja dengan skema WFO, WFH, dan WFA, menyesuaikan dengan kebutuhan layanan publik serta karakteristik pekerjaan di masing-masing instansi.
Selain itu, kebijakan itu tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Untuk memastikan pelayanan tetap optimal, SE tersebut juga menekankan pentingnya pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: