Menggugat Independensi BPI Danantara

ILUSTRASI Menggugat Independensi BPI Danantara.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BERSAMAAN dengan dibentuknya lembaga pengelola sovereign wealth fund (SWF), yakni Daya Anagata Nusantara yang disingkat Danantara, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang 1/2025 pada 24 Februari 2025. Itu menjadi landasan yuridis terbentuknya badan pengelola investasi yang mengorkestrasi dana superjumbo sebesar USD 900 miliar atau Rp 14.715 triliun tersebut.
Menengok ke belakang, pembentukan BPI Danantara awalnya merupakan gagasan begawan ekonomi Prof Soemitro Djojohadikoesoemo. Ia pernah menawarkan konsep pembentukan sebuah badan investasi dan pengelolaan aset kepada menteri keuangan saat itu, J.B. Sumarlin, pada 1980-an. Namun, ide tersebut ditolak dengan alasan saat itu Indonesia belum perlu badan semacam pengelola keuntungan BUMN.
Soemitro lantas meneruskan gagasan tersebut kepada pemerintah Malaysia, yang kemudian oleh Mahathir Mohamad dieksekusi menjadi Khazanah Nasional Berhad. Khazanah itulah yang kemudian juga menjadi salah satu sumber referensi terkini (bersama Temasek Singapura) untuk pembentukan Danantara.
BACA JUGA:Danantara: Lompatan Besar atau Sekadar Mimpi Besar?
BACA JUGA:BPI Danantara: Lembaga Pengepul Dana atau Birokrasi Investasi Baru?
Danantara membawahkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang selama ini menjadi penyumbang dividen terbesar untuk pemerintah.
Mereka adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Pertamina, Bank Negara Indonesia (BNI), Telkom Indonesia, dan Mining Industry Indonesia (MIND ID). Lembaga SWF yang dibentuk pemerintah sebelumnya, yaitu Indonesia Investment Authority (INA), juga akan dilebur ke dalam Danantara.
Namun, pada perkembangan selanjutnya, tidak tertutup kemungkinan sejumlah BUMN lainnya akan bergabung.
Lembaga-lembaga milik negara yang tercatat akan bergabung dan menyumbang sejumlah asetnya untuk dikelola Danantara, dengan perincian berikut.
BACA JUGA:Sempat Menurun Pasca Peluncuran Danantara, IHSG Kembali Menguat ke Angka 6.600 an
BACA JUGA:Prabowo Tak Mau Danantara Diisi Orang-orang Titipan
Bank Mandiri: Rp 2.174 triliun; BRI: Rp 1.965 triliun; PLN: Rp 1.671 triliun; Pertamina: Rp 1.412 triliun; BNI Rp 1.087 triliun; Telkom Indonesia Rp 318 triliun; MIND ID Rp 259 triliun; dan Indonesia Investment Authority (INA) Rp 163 triliun.
Landasan hukum utama pendirian Danantara adalah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yakni, pemerintah mendapat mandat untuk membentuk lembaga pengelola investasi negara.
Selanjutnya, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 tentang Lembaga Pengelola Investasi yang mengatur tentang struktur, tata kelola, dan mekanisme pengelolaan dana oleh Danantara. Rupanya, dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN atau UU BUMN tertuang pembentukan Danantara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: