BPI Danantara: Lembaga Pengepul Dana atau Birokrasi Investasi Baru?

BPI Danantara: Lembaga Pengepul Dana atau Birokrasi Investasi Baru?

ILUSTRASI BPI Danantara: Lembaga Pengepul Dana atau Birokrasi Investasi Baru?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

TIDAK LAMA lagi Indonesia memiliki badan pengelola investasi baru yang mengelola dana superjumbo atau sovereign wealth fund (SWF), yakni USD 900 miliar atau Rp 14.715 triliun. Lembaga baru yang akan dibentuk pada 25 Februari 2025 tersebut dinamakan Badan Pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

Sebagai lembaga investasi strategis, Danantara mengelola aset negara dari hasil surplus neraca pembayaran, surplus fiskal, hasil ekspor sumber daya, dan berbagai penerimaan negara lainnya. 

Danantara memainkan peran penting dalam menarik investasi domestik maupun asing dengan fokus pada proyek-proyek prioritas seperti hilirisasi industri, infrastruktur strategis, ketahanan pangan dan energi, pengembangan industri substitusi impor, dan digital. 

BACA JUGA:Danantara Segera Hadir, Strategi Prabowo Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%

BACA JUGA:Peluncuran Badan Pengelola Investasi BP Danantara Ditunda, Tunggu Arahan Presiden

Dengan mengandalkan dana investasi berbasis non-APBN, Danantara bertujuan melengkapi dan memperkuat struktur sumber pendanaan nasional. 

Inovasi itu dinilai strategis agar negara tidak hanya bergantung pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Awalnya Presiden Prabowo akan menjadwalkan peresmian BPI Danantara pada 7 November 2024. Akan tetapi, hal tersebut ditunda lantaran presiden tengah melakukan lawatan ke luar negeri. 

Selain itu, penundaan tersebut mengindikasikan kehati-hatian pemerintah dalam mengambil kebijakan strategis. 

BACA JUGA:Pemangkasan Anggaran: Efisiensi, Iklim Investasi, dan Pertumbuhan Ekonomi

BACA JUGA:Pembangunan Manusia Melalui Generasi Muda: Investasi Jangka Panjang Indonesia

Langkah tersebut bertujuan BPI Danantara dapat dipersiapkan sebaik-baiknya, termasuk mencakup aspek regulasi yang melandasinya secara matang sebelum Danantara diresmikan. 

Payung hukum sementara yang akan mengakomodasi gerak instansi itu adalah peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres). Dikabarkan, kini peraturan tersebut masuk tahap finalisasi.

Pembentukan BPI Danantara merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan investasi yang diperlukan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang optimal, inklusif, dan berkualitas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: