Ribuan Pendamping Desa Di-PHK Sepihak, Wamen Desa: Harusnya Tidak Boleh Berpartai

Wamendes PDT Ahmad Riza Patria menanggapi soal pemecatan tenaga pendamping profesional desa akibat berpartai-Dok. Disway.id-
HARIAN DISWAY - Ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau pendamping desa mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT).
Alasan pemberhentian tersebut karena para pendamping desa diketahui mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif.
"Sebagai tenaga pendamping profesional, mereka seharusnya tidak berpartai. Kalau profesional, tentu tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik," jelas Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria kepada awak media dikutip Sabtu, 15 Maret 2025.
BACA JUGA:Inovasi Buruh Sritex yang Ter-PHK
Menurut Riza, aturan tersebut juga sudah tercantum dalam Undang-Undang Pemilu. Bahwa mereka yang menerima pendapatan atau gaji dari pemerintah tidak boleh mencalonkan diri dalam pemilu.
Kementerian Desa PDTT kini sedang mengkaji ulang aturan mengenai keterlibatan pendamping desa dalam politik praktis agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Itu sedang kami pelajari. Ada berbagai pendapat dan kami sedang mengkaji ulang aturan terkait pendamping desa," ujarnya.
BACA JUGA:Wamenaker Janji Carikan Pekerjaan Untuk Karyawan Sritex Yang Terkena PHK, Tidak Ada Batasan Umur
Di saat yang sama, Riza juga tengah meminta klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena sejumlah pendamping desa mengaku telah mendapat lampu hijau dari KPU terkait pencalonan mereka.
"Ya, ini sedang kami konfirmasi ulang ke KPU dan Bawaslu. Nanti akan kami cek lagi," lanjut Riza.
Sementara itu, Hendriyatno, perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, menegaskan bahwa para pendamping desa sebenarnya sudah mendapatkan izin dari KPU untuk mencalonkan diri sehingga tidak seharusnya diberhentikan.
"Seharusnya kami tidak perlu mengundurkan diri atau mengambil cuti karena sudah ada izin dari KPU," kata Hendriyatno.
Sebelumnya, para pendamping desa juga telah melaporkan PHK sepihak ini ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: