Ribuan Pendamping Desa Di-PHK Sepihak, Wamen Desa: Harusnya Tidak Boleh Berpartai

Ribuan Pendamping Desa Di-PHK Sepihak, Wamen Desa: Harusnya Tidak Boleh Berpartai

Wamendes PDT Ahmad Riza Patria menanggapi soal pemecatan tenaga pendamping profesional desa akibat berpartai-Dok. Disway.id-

BACA JUGA:Ketua Komisi VII DPR Desak Pemerintah Cegah PHK Massal Sritex

Menurut mereka, Kemendes PDTT tidak memberikan kejelasan mengenai kontrak kerja meski evaluasi kinerja sudah selesai dilakukan.

"Seharusnya pada 2025 ini kontrak kami diperpanjang karena masa kerja kami genap satu tahun. Kami sudah menyelesaikan evaluasi kinerja dan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan," ujar Hendriyatno saat memberikan keterangan di Kantor Ombudsman Jakarta, 5 Maret 2025. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: