Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Komisi III Desak Pelaku Dihukum Berat

Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Komisi III Desak Pelaku Dihukum Berat

Jasad tiga anggota Polres Way Kanan yang tewas usai ditembak saat menggerebek arena sabung ayam diautopsi-Istimewa-

HARIAN DISWAY- Abdullah, anggota Komisi III DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku penembakan tiga anggota polisi yang sedang bertugas menggerebek arena sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin, 17 Maret 2025.

"Para pelaku harus segera ditangkap. Mereka telah berani menyerang dan membunuh aparat kepolisian," tegas Abdullah dalam keterangannya, Selasa, 18 Maret 2025.

Para pelaku diduga memiliki keterkaitan dengan oknum TNI. Mereka harus ditindak tegas dan dijatuhi hukuman berat karena telah menghilangkan nyawa polisi yang sedang menjalankan tugas.

"Siapa pun dan apa pun jabatannya, jika anggota TNI terlibat dalam kasus ini, maka harus dihukum berat. Tidak boleh ada upaya untuk menutup-nutupi kasus ini," tegasnya.

BACA JUGA:DPR Sebut Draf RUU TNI di Media Sosial Berbeda dengan yang Dibahas, Ini 3 Pasal yang Direvisi

BACA JUGA:Dasco Bantah Revisi UU TNI Dikebut: Sudah Dibahas Sejak Berbulan-Bulan Lalu

Politikus asal Dapil VI Jawa Tengah itu meminta agar okum yang terlibat dalam penembakan harus dipecat dari keanggotaan TNI dan dipidana.

Sebab, katanya, tidak boleh ada TNI yang menyerang aparat kepolisian saat sedang menjalankan tugas.

Selain itu, Abdullah juga menyoroti tentang penggunaan senjata pada kasus ini. Seharusnya penggunaan senjata tidak boleh sembarangan.

Ia menyatakan senjata api yang digunakan harus diperiksa dan diselidiki apakah senjata tersebut milik pemerintah atau ilegal.

"Kita serahkan penanganan kasus ini ke Polri dan TNI. Semoga para pelaku segera ditangkap," ujarnya.

Abdullah menyampaikan bela sungkawa yang mendalam terhadap peristiwa ini. "Kami sangat prihatin dengan peristiwa itu. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran," terangnya.

BACA JUGA:DPR RI Tegaskan Revisi UU TNI Hanya Berfokus pada Tiga Pasal, Apa Saja?

BACA JUGA:Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 86 Perwira Tinggi TNI, Simak Daftar Lengkapnya !

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: