Dugaan Kasus Korupsi LPEI: 24 Aset Senilai Rp 882 Miliar Disita KPK

Dugaan Kasus Korupsi LPEI: 24 Aset Senilai Rp 882 Miliar Disita KPK

Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers terkait dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy--

HARIAN DISWAY - Dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah menahan tiga tersangka dari PT Petro Energy. JM dan SMD ditahan pada Kamis, 20 Maret 2025, sementara satu lainnya ditahan pada Kamis, 13 Maret 2025.

KPK telah menyita 24 aset atas nama PT Petro Energy (PT PE). "KPK telah melakukan penyitaan atas nama perusahaan yang terafiliasi debgan tersangka. 22 aset di Jabodetabek serta dua aset lainnya di Surabaya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Kamis, 20 Maret 2025.

Asep mengatakan penilaian dilakukan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) sehingga 24 aset tersebut senilai Rp 882 miliar. Ia juga menjelaskan kerugian negara dalam kasus ini terdiri dari outstanding pokok KMKE 1 PT PE sebesar USD 18,07 juta jika dirupiahkan sekitar Rp 297,8 miliar.

Kerugian keuangan negara meliputi outstanding pokok KMKE 2 PT Petro Energy (PT PE) senilai Rp 549,4 miliar. Akibat pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE, jumlah kerugian negara mencapai Rp 846,9 miliar.

"Jumlah kerugian keuangan negara USD 18 juta dan Rp 549 miliar," ungkap Asep Guntur.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi LPEI, Negara Berpotensi Rugi Rp 11,7 Triliun, Ini Kronologinya

BACA JUGA:Babak Baru Korupsi Kredit Macet Bank Mandiri, Tim SIRI Bekuk Buronan Bos PT SBA

Sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit. Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur.

Namun, KPK baru mengungkapkan kepada publik tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy.

Tiga tersangka yang terafiliasi PT Petro Energy yaitu Jimmy Marsin (JM) selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) selaku Direktur PT Petro Energy, serta Newin Nugroho (NN) selaku Direktur Utama PT Petro Energy. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: