Lagi, Enam Saksi Baru Kasus Pertamina Dipanggil Tim Penyidik

Kepuspenkum Harli Siregar-Foto Istimewa-
HARIAN DISWAY - Penyidik Jampidsus Kejagung RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina (Persero) Sub Holding Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Jumat, 21 Maret 2025.
Ada enam saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik, salah satunya menyeret Eks Dirut Pertamina Patra Niaga dengan inisial AN.
AN sebelumnya sempat disebut oleh mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika diperiksa Kejaksaan Agung pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu.
Ahok mengungkapkan AN layak diperiksa di kasus korupsi Pertamina ini karena ia merupakan orang lama di Pertamina dan pada tahun 2023 ia juga ditarik dari PT Pertamina Patra Niaga menjadi Direktur Logistik dan Infrastruktur di PT Pertamina Persero.
BACA JUGA:Kejagung Panggil Lima Saksi Baru Kasus Pertamina
AN diperiksa oleh Penyidik Jampidsus lebih dari 12 jam mengenai tugas-tugas pokok. Ia tidak ditanya soal pengadaan minyak mentah terlebih terkait pemesanan minyak beda RON seperti yang dilakukan oleh tersangka sebelumnya.
Tidak hanya Eks Dirut Pertamina yang dipanggil, ada saksi lain yang diperiksa oleh penyidik yakni IR Pjs VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International pada September 2022.
RW VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping, ES VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan, YF Dirut PT Pertamina International Shipping, dan terakhir GRJ Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk mendalami kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina Sub Holding KKKS periode 2018 hingga 2023 atas nama tersangka YF dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud," ungkap Harli dalam keterangannya pada Jumat malam, 21 Maret 2025.
Penyidik menerangkan akan terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada saksi untuk menggali apakah ada kemungkinan pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam mega korupsi ini.
Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka di dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Enam tersangka terdiri dari pegawai Pertamina sendiri kemudian sisanya adalah dari pihak swasta.
Dirut Pertamina berinisial RS merupakan tersangka utama di kasus ini. Kejagung juga telah menyebut akibat perbuatannya bersama dengan rekannya ia merugikan negara sebanyak Rp 197,3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: