Prabowo Akan Lantik 31 Dubes di Istana Kepresidenan Hari Ini

Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan penyedia layanan ojek online (aplikator) untuk menambah jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi.--Setpres
HARIAN DISWAY – Sejumlah Duta Besar yang akan mengisi peran sebagai wakil Indonesia di berbagai kawasan strategis di dunia serta beberapa organisasi internasional sore ini akan dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kabar tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana dalam keterangan resmi pada Senin, 24 Maret 2025.
"Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dijadwalkan melantik para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk mewakili negara di berbagai kawasan strategis di dunia, termasuk di beberapa organisasi Internasional," kata Yusuf.
Kendati demikian, Yusuf tidak menyebutkan siapa saja sosok yang akan mewakili Indonesia di kancah internasional tersebut.
BACA JUGA:EU Centre Dibuka di Surabaya, Dubes Uni Eropa: Indonesia Punya Peran Penting untuk Uni Eropa
BACA JUGA:Menlu Retno Kunjungi Kedubes Iran, Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Presiden Raisi
Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan pelantikan dubes ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memperkuat dan meningkatkan hubungan diplomatik dengan berbagai negara.
“Serta kerja sama Indonesia dengan negara-negara sahabat di berbagai belahan dunia,” kata Yusuf.
Sebagai informasi tambahan, Menurut KBBI Duta Besar atau secara resmi disebut Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain untuk mengurus kepentingan negara yang diwakilinya, membantu dan melindungi warga negaranya yang tinggal di negara itu, dan sebagainya.
Selepas dilantik, para dubes tersebut akan mengemban tugas yang telah dijelaskan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 Pasal 4 yaitu Mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia.
Selain itu, tugas dubes yaitu juga melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia di Negara penerima dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: