Dalami Kasus Pertamina, Kejagung Kembali Panggil Enam Saksi Baru

Dalami Kasus Pertamina, Kejagung Kembali Panggil Enam Saksi Baru

Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar-Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung terus mendalami kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina (Persero) Sub Holding Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Senin, 24 Maret 2025. 

Enam saksi baru kembali diperiksa oleh Tim Penyidik Jampidsus. Saksi-Saksi yang telah diperiksa di antaranya BD Manager Crude and Product Logistic Operation PT Kilang Pertamina International, AAB Head of Commercial and Operation Pertamina International Marketing Distribution Pte. Ltd (PMD) tahun 2021.

RW VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping, NB Manager Finance Orbit Terminal Merak, HB Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014, dan terakhir EED Koordinator Harga Bahan Bakar dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. 

"Pemeriksaan enam orang saksi tersebut guna menyelidiki terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding KKKS tahun 2018-2023 atas nama tersangka YF dkk," ujar Kepuspenkum Harli Siregar pada Senin malam, 24 Maret 2025.

BACA JUGA:Lagi, Enam Saksi Baru Kasus Pertamina Dipanggil Tim Penyidik

BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Saksi Baru Kasus Korupsi Pertamina, Satu Berasal Dari Kementerian ESDM

Saksi yang dipanggil oleh Tim Penyidik juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian dab melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud. 

Harli juga menyebut sudah ada 147 orang saksi yang diperiksa oleh Kejagung. Selain itu, ia bersama pihaknya sedang mendalami urgensi untuk memeriksa jajaran direksi dari Pertamina yang mana sebagai perusahaan induk. 

"Kalau kita lihat dari 147 orang ini, saya kira ini sudah sangat banyak sekali. Tetapi penyidik tidak akan berhenti dalam rangka mengungkap bagaimana tindak pidana ini semakin terang," jelasnya pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu. 

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi ini, salah satunya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga berinisial RS. 

Korupsi ini telah menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 197,3 triliun hanya dalam kurun waktu satu tahun. Selain negara yang dirugikan dalam kasus ini, kerugian di tingkat konsumen juga tidak kalah mengejutkan. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda di mana masyarakat membayar lebih mahal untuk BBM RON 92 yang sebenarnya berkualitas RON 90. 

Kerugian yang dialami oleh konsumen bisa mencapai Rp 47 miliar per hari akibat perbedaan tersebut, apabila jika dihitung per tahun angka kerugian bisa sebesar Rp 17,4 triliun. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: