Kejagung Periksa Tiga Saksi Baru Kasus Korupsi Pertamina, Satu Berasal Dari Kementerian ESDM

Kepuspenkum Harli Siregar-Foto Istimewa-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Senin, 17 Maret 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar menerangkan tiga orang saksi yang diperiksa salah satunya berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Saksi yang diperiksa adalah DS Manager ISC PT Pertamina (Persero) periode 25 Januari 2018 hingga 31 Mei 2019, DS Manager Ship Chartering PT Pertamina International Shipping periode 2022-2023, dan EED Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Tiga orang saksi yang diperiksa tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS tahun 2018-2023 atas nama tersangka YF dkk," jelas Harli dalam keterangan tertulisnya.
Harli tidak menjelaskan secara detail mengenai materi pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang dipanggil oleh Tim Penyidik Jampidsus itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan tiga orang saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara yang dimaksud," tambahnya.
Kasus korupsi minyak mentah ini setidaknya sudah ada sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung. Ada enam dari pegawai Pertamina kemudian tiga nya lagi merupakan bagian dari pihak swasta.
Kejagung juga telah menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini bisa mencapai Rp 197,3 triliun.
BACA JUGA:Kejagung Panggil Empat Pejabat Pertamina Atas Kasus Korupsi Minyak Mentah
Rincian kerugian tersebut termasuk kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT atau Broker sebesar Rp 2,7 triliun.
Selain itu ada kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sebanyak Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi pada tahun 2023 sekitar Rp 126 triliun, serta kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sejumlah Rp 21 triliun.
Tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setidaknya sudah ada lebih dari 120 saksi yang telah diperiksa oleh Kejagung. Harli Siregar mengatakan bahwa penyidikan ini difokuskan pada periode 2018-2023 serta melibatkan banyak pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: