Penyerahan Kawasan Hutan Oleh Satgas PKH 216 Ha

Penyerahan Kawasan Hutan Oleh Satgas PKH 216 Ha

Penyerahan perkebunan kelapa sawit hasil penyitaan penyidik Kejaksaan Agung. -Puspenkum Kejagunh-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung menggelar Konferensi Pers Penyerahan Kawasan Hutan (PKH) hasil penguasaan kembali oleh Jaksa Agung kepasa Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri BUMN. Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kegiatan ini menjadi simbolis penyerahan perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali Satgas PKH.

Konferensi Pers digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu, 26 Maret 2025. PKH berdasarkan Perpres per tanggal 23 Maret 2025 dilaporkan Satgas PKH berhasil melakukan pendataan dan verifikasi terhadap objek kawasan hutan yang akan dilakukan penguasaan kembali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar dalam rilisannya mengungkapkan ketersediaan peta seluas 1.177.194,34 hektare dan luas lahan yang telah dikuasa seluas 1.001.674,14 hektare. "Data lahan berdasaekan ketersediaan peta seluas 1.177.194,34 hektare dan luas lahan yang telah dikuasai seluas 1.001.674,14 hektare yang tersebar di sembilan provinsi, 64 kabupaten, dan 369 perusahaan," ujarnya.

BACA JUGA:Kebakaran Hutan Pacific Palisades: Ribuan Warga Mengungsi, Angin Kencang Perparah Situasi

BACA JUGA:Walhi Kritisi Rencana Pembukaan Lahan Hutan untuk Pangan

Harli Siregar juga mengatakan Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, "negara wajib mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya," tambahnya.

Satgas PHK menjelaskan lahan yang terbukti dikuasai tanpa izin akan dikembalikan ke Negara dan dikepola sesuai kebijakan pemerintah, termasuk melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk sektor perkebunan strategis.

Pada tanggal 10 Maret 2025, Satgas PKH telah melakukan penyerahan tahap I atas luasan lahan kawasan hutan kepada PT Agtinas Palma Nusantara (Persero) seluas 221.868,421 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group.

BACA JUGA:Pentingnya Hutan untuk Kehidupan

BACA JUGA:Pulihkan Hutan Bekas Tambang, Kelompok Tani Selamatkan Lingkungan bersama BRI Menanam-Grow & Green

"Hari ini, Satgas PKH kembali bersiap menyerahkan luasan laham kawasan hutan yang diserahkan seluas 216.997,75 hektare," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: