Daftar Tarif Listrik Kuartal II 2025 Setelah Lebaran, Berlaku Bulan April Ini

Sebagai langkah kompensasi serta meringankan beban masyarakat ditengah-tengah tantangan ekonomi global, Pemerintah telah memberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA. -Bianca Khairunnisa -
HARIAN DISWAY – Diskon listrik 50 persen berakhir Maret lalu, kini pemerintah menetapkan tarif listrik yang berlaku pada April hingga Juni 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia mengatakan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing dunia usaha, pemerintah memutuskan bahwa tarif tenaga listrik pada kuartal II tahun 2025 akan tetap sama seperti tarif pada kuartal I tahun 2025. Namun, keputusan ini dapat berubah jika ada ketetapan baru dari pemerintah," ujar Bahlil.
Selain itu, tarif tenaga listrik kepada 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan atau dengan kata lain mendapatkan subsidi listrik.
BACA JUGA:Diskon Listrik 50 Persen Mulai Berlaku, Beli Token Berkali-kali Tetap Dapat Potongan Selama 2 Bulan
Golongan-golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ada pun penyesuaian tarif tenaga listrik bagi para pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Penyesuaian tarif ini juga mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro yakni kurs harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price), dan inflasi dan harga batubara acuan (HBA).
Sehingga tarif listrik pada bulan November 2024 hingga Januari 2025 secara akumulatif seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik pada Mei dan April.
Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk kuartal II-2025 ini.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan stimulus berupa diskon tarif listik 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari hingga Februari 2025.
BACA JUGA:Mudik Lebih Hemat! ASDP Hapus Tarif Ekspres dan Beri Diskon Tiket Kapal hingga 36%
Seiring dengan berakhirnya periode diskon tersebut pada 28 Februari 2025, maka sejak 1 Maret 2025 tarif listrik sudah kembali normal dan seterusnya berlanjut hingga kuartal II-2025.
"Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik rumah tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di kaurtal-II 2025," kata Bahlil.
Tarif Listrik Non-Subsidi Periode April-Juni 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: