Diskon Listrik 50 Persen Mulai Berlaku, Beli Token Berkali-kali Tetap Dapat Potongan Selama 2 Bulan

Diskon Listrik 50 Persen Mulai Berlaku, Beli Token Berkali-kali Tetap Dapat Potongan Selama 2 Bulan

Ilustrasi pelanggan PLN sedang mengisi token di meteran rumahnya.-Dok. PLN-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah mengumumkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sejumlah barang dan jasa tak jadi naik atau tetap 11 persen. PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).

Pemerintah pun tetap melanjutkan pemberian insentif dan paket ekonomi meski implementasi PPN 12 persen bagi sejumlah barang dan jasa dibatalkan. Salah satunya diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025 mendatang.

PT PLN (Persero) memastikan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah sudah dapat dinikmati sejak 1 Januari 2025. 

Sesuai penetapan Pemerintah, program ini akan diberlakukan hingga Februari 2025, untuk itu pelanggan PLN. 

Bagi pelanggan, khususnya prabayar yang ingin melakukan pembelian token listrik, tidak perlu terburu-buru. Karena diskon masih akan berlaku sepanjang bulan hingga Februari 2025 mendatang.

BACA JUGA:Imbangi Kebijakan PPN12 Persen, Ada Diskon 50 Persen bagi pelanggan PLN

BACA JUGA:PLN Perkuat Infrastruktur SPKLU di Jatim Untuk Layani Lonjakan Penggunaan Mobil Listrik Saat Nataru

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, potongan tarif listrik 50% dapat dinikmati secara otomatis dan tanpa mekanisme yang berbelit bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah. 

”Program ini tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit, pelanggan dapat dengan mudah langsung menikmati (pemotongan tarif listrik)” kata Darmawan.

Anda sudah tahu, pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan. Yakni Januari dan Februari 2025.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Bagi pelanggan pascabayar, potongan tarif 50% berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan periode Februari 2025. 

BACA JUGA:PLN Beri Diskon 50 Persen Tagihan Listrik, Berlaku Mulai Januari 2025

BACA JUGA:Kolaborasi PLN dan Kampung Lali Gadget: Anak-anak Menemukan Kembali Kebahagiaan Bermain Tanpa Gawai...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: