Kecelakaan Komuter dan Truk di Gresik, Simak Pasal-Pasal yang Disiapkan KAI untuk Tuntut Truk yang Lalai!

Kecelakaan Komuter dan Truk di Gresik, Simak Pasal-Pasal yang Disiapkan KAI untuk Tuntut Truk yang Lalai!

Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro – Sidoarjo mengalami insiden tertemper truk muatan kayu pada Selasa, 8 April 2025 pukul 18.35 WIB di mana asisten masinis tewas kecelakaan dalam peristiwa ini.-kai-

HARIAN DISWAY – Insiden tertempernya Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala oleh truk muatan kayu di perlintasan sebidang kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, terutama di jalur perlintasan Kereta Api

Kejadian memilukan ini terjadi pada Selasa, 8 April 2025 pukul 18.35 WIB di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur. 

Dilaporkan, truk bermuatan kayu tersebut nekat menerobos perlintasan tidak dijaga (register) yang menyebabkan bagian belakangnya tertemper kereta.


Kereta Komuter Jenggala melintas di perlintasan sebidang dekat Stasiun Gubeng, Surabaya. Jatim tengah mengembahkan rencana pembangunan sistem transportasi Mass Rapid Transit (MRT) yang akan melayani wilayah Surabaya Raya-Harian Disway -

Masinis kereta mengalami luka serius dan asisten masinis, Abdillah Ramdan meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit Semen Gresik.

Atas kejadian tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan akan menempuh jalur hukum. 

BACA JUGA:KA Komuter Jenggala Vs Truk di Gresik, Asisten Masinis Tewas, KAI Tempuh Jalur Hukum

Tindakan tegas ini bertujuan memberi efek jera dan menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak bisa dikompromikan.

“Peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana parasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang,” ungkap Vice President Public relations, Anne Purba dalam keterangannya pada Selasa, 8 April 2025.

Simak Daftar Pasal yang Dapat Menjerat Pemilik atau Pengemudi Truk


Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro – Sidoarjo mengalami insiden tertemper truk muatan kayu pada Selasa, 8 April 2025 pukul 18.35 WIB di mana asisten masinis tewas kecelakaan dalam peristiwa ini.-kai-

1. Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Pasal ini mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika melihat, dan mendengar sinyal kereta api yang lewat, serta hanya melintas jika kondisi telah aman di perlintasan sebidang. 

Truk yang menerobos tanpa memperhatikan situasi telah jelas melanggar pasal ini sebab meskipun telah lalai dengan menerobos kereta tanpa memperhatikan keberadaan keera api yang Tengah melintas.

2. Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: