Kecelakaan Komuter dan Truk di Gresik, Simak Pasal-Pasal yang Disiapkan KAI untuk Tuntut Truk yang Lalai!

Kecelakaan Komuter dan Truk di Gresik, Simak Pasal-Pasal yang Disiapkan KAI untuk Tuntut Truk yang Lalai!

Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro – Sidoarjo mengalami insiden tertemper truk muatan kayu pada Selasa, 8 April 2025 pukul 18.35 WIB di mana asisten masinis tewas kecelakaan dalam peristiwa ini.-kai-

Pasal ini mengatur sanksi administratif yang dikenakan kepada pengguna kendaraan yang tetap melintas meski sinyal kereta api telah berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun, yakni:

BACA JUGA:Pecah Rekor, KAI Layani 23 Juta Penumpang selama Periode Angkutan Lebaran 2025

• Pidana kurungan maksimal tiga bulan

• Denda maksimal Rp750.000

3. Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

Pasal ini menegaskan kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang. 

Ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap perjalanan kereta api sebagai prioritas mutlak di titik perpotongan.

BACA JUGA:KAI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terjadi Minggu 6 April

4. Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

Pasal ini menjadi dasar hukum terberat yang dapat dikenakan. Isinya menyatakan bahwa:

"Jika kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta."

Dengan meninggalnya asisten masinis akibat insiden tersebut, KAI dan aparat hukum dapat mengacu pada pasal ini untuk menuntut pertanggungjawaban pidana.

BACA JUGA:PT KAI Kerahkan Ratusan Personel Percepat Perbaikan Jalur Rel Terdampak Banjir dan Longsor

KAI: Keselamatan Adalah Prioritas Utama


KAI: Keselamatan Adalah Prioritas Utama--freepik.com

PT KAI akan mengajukan proses hukum terhadap pengusaha maupun pengemudi truk atas kelalaian yang terjadi sehingga meyebabkan banyak kerugian serta menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: