KA Komuter Jenggala Vs Truk di Gresik, Asisten Masinis Tewas, KAI Tempuh Jalur Hukum

KA Komuter Jenggala Vs Truk di Gresik, Asisten Masinis Tewas, KAI Tempuh Jalur Hukum

Truk bermuatan kayu tabrak KA Komuter di Gresik, Selasa, 8 April 2025.-Istimewa-

HARIAN DISWAY - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyatakan akan menempuh jalur hukum dan menuntut ganti rugi terhadap pengusaha serta pengemudi truk penyebab insiden tabrakan (temperan) antara KA Komuter Jenggala dan truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL 11 antara Stasiun Indro - Stasiun Kandangan, Gresik, Jawa Timur, Selasa, 8 April 2025.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, insiden tragis tersebut terjadi sekitar pukul 18.35 WIB, ketika KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro – Sidoarjo melintas di KM 7+600/700.

Sebuah truk bermuatan kayu nekat menerobos perlintasan tanpa memperhatikan kereta yang sedang melaju.

BACA JUGA:One Way Nasional Resmi Ditutup: Operasi Ketupat 2025 Masih Berlanjut, Kecelakaan Turun Signifikan

Akibat kejadian tersebut, bagian depan kereta menabrak truk, yang mengakibatkan asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia. Sementara itu, masinis KA saat ini masih dalam perawatan medis.

“Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan adalah sosok berdedikasi yang gugur saat menjalankan tugasnya. Ini menjadi duka yang sangat mendalam bagi keluarga besar KAI,” ungkap Luqman.

Meski mengalami kecelakaan, seluruh 130 penumpang KA Commuter Line Jenggala selamat dan berhasil dievakuasi menggunakan kereta pengganti ke Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.

BACA JUGA:Angka Laka Operasi Ketupat 2025 Jatim Turun 34 Persen

Jalur utama lintas utara Jawa tidak terdampak karena lokasi kejadian berada di jalur cabang.

KAI Daop 8 Surabaya menegaskan akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Selain meminta pertanggungjawaban pidana, KAI juga akan menuntut ganti rugi atas kerugian operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta ancaman terhadap keselamatan penumpang dan petugas.

“Ini bukan sekadar kecelakaan, tapi hasil dari kelalaian. Kami akan menempuh jalur hukum dan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” tegas Luqman.

BACA JUGA:Angka Kecelakaan Mudik 2025 Turun 31 Persen, Korban Meninggal Masih 200-an Orang

Mengacu pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelaku kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.

Pelanggaran atas kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api diatur tegas dalam Pasal 114 dan 296 UU yang sama, serta Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: