Fakta Tentang Pabrik Uang Palsu di Bogor, Pesanan Pegawai BUMN

Polisi bongkar pabrik uang palsu di Bogor-Foto Istimewa-
Produksi uang palsu ini dilakukan setiap kali ada pesanan, uang palsu senilai Rp 300 juta dibayar dengan uang asli sebanyak Rp 90 juta. Dalam pemeriksaan diketahui, pembuatan uang palsu berdasar pesanan saja.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP Pidana dan/atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: