Berat Badan Hasto Merosot di Penjara, Politikus PDIP Guntur: Bukan karena Menderita

Berat Badan Hasto Merosot di Penjara, Politikus PDIP Guntur: Bukan karena Menderita

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengirimkan sepucuk surat dari balik jeruji besi.--PDIP

Ya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pun akan melanjutkan sidang perkara ke tahap pembuktian. Sebagaimana yang diucapkan Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan sela kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 11 April 2025.

BACA JUGA:Klaim Tidak Ada Kerugian Negara, Hasto Sebut Kasusnya Bukan Wewenang KPK

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan," sambung Hakim.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, memastikan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan mereka.

Putusan sela itu tentu membuka jalan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan proses hukum terhadap Hasto.

BACA JUGA:Perintah Hasto Rendam HP Harun Masiku Terungkap di Sidang Perdana, Begini Kronologinya

"Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini, tentu saja nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara," kata Maqdir Ismail dalam sidang, kemarin. Upaya banding itu akan diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) seusai perkara pokok disidangkan hingga tuntas.

Namun, langkah hukum tersebut akan ditempuh apabila majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap kliennya.

Anda sudah tahu, kasus yang menjerat Hasto mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.

BACA JUGA:Drama Harun Masiku

Dalam operasi senyap itu, tim penyidik membongkar upaya suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 lewat mekanisme PAW.

KPK berhasil membekuk eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDI-P Saeful Bahri.

Ketiganya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman. Namun, dua nama kunci dalam pusaran kasus ini, yakni Harun Masiku dan Hasto, berhasil lolos dari jerat hukum selama bertahun-tahun.

BACA JUGA:KPK Ungkap Hasto Kristiyanto Sumbang Dana Rp400 Juta dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku

Harun Masiku menjadi buron sejak 17 Januari 2020. Sudah terhitung lebih dari lima tahun. Mantan caleg PDIP itu sulit terlacak oleh tim penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: