Drama Harun Masiku
![Drama Harun Masiku](https://cms.disway.id/uploads/3381b94280069bffd7d2067b4d9cd767.jpeg)
ILUSTRASI Drama Harun Masiku.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Mendengar nama Harun Masiku serasa berada di dekat orang buang gas. Terendus baunya, tak ada wujudnya. Ia tersangka KPK, 8 Januari 2020. Sampai sekarang belum ditangkap, tapi namanya terus semerbak. Terbaru, pihak KPK menyatakan, sebenarnya Harun dan Hasto Kristiyanto (sekjen PDIP, juga tersangka KPK) nyaris di-OTT tim KPK pada 8 Januari 2020. Tapi meleset.
NYARIS ditangkap, cekrek… tapi, kata pihak KPK, Harun berhasil kabur, sampai sekarang. Sementara itu, Hasto waktu itu belum jadi tersangka KPK. Hasto baru ditetapkan tersangka KPK tertanggal 23 Desember 2024. Tapi, kala itu Harun dan Hasto nyaris ditangkap penyidik KPK.
Sejarah unik dan rumit tersebut diungkapkan tim hukum KPK dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025. Di sidang itu Hasto selaku pemohon atau penggugat dan KPK sebagai termohon atau tergugat.
BACA JUGA:KPK Ungkap Hasto Kristiyanto Sumbang Dana Rp400 Juta dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku
BACA JUGA:KPK BerPeluang TambahTersangka di Kasus Harun Masiku
Tim hukum KPK: ”Bahwa pada 8 Januari 2020 tersebut, tim termohon (KPK) melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK, Jakarta Selatan.”
Dilanjut: ”Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran oleh tim termohon kepada pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK juga. Di mana, lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku.”
Sampai di sini, stop dulu. Hasto yang saat itu belum tersangka juga akan ditangkap tim KPK. Tidak dijelaskan, mengapa? Mungkin untuk dimintai keterangan. (Namun, kelak diungkap KPK, bahwa Ketua KPK (saat itu) Firli Bahuri ternyata tidak setuju Hasto dijadikan tersangka. Sebab, katanya, belum saatnya).
BACA JUGA:Mirip Kasus Harun Masiku, KPK Dalami Pelantikan Maria Lestari pada 2019
BACA JUGA:Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Harun Masiku
Dilanjut tim hukum KPK: ”Pada saat petugas termohon membuntuti, dan akan melakukan tangkap tangan, ternyata petugas termohon malah ditangkap beberapa orang atau tim lain, yang diduga merupakan suruhan pemohon di PTIK tersebut.
Sekira pukul 20.00 WIB, tim termohon yang terdiri atas lima orang ditangkap segerombolan orang suruhan pemohon.”
Dilanjut: ”Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan pemohon tidak bisa dilakukan. Petugas termohon malah ditangkap, digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik.”
BACA JUGA:Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Agustiani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: