Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Agustiani

Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Agustiani

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-disway.id-

HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama Harun Masiku dan sejumlah tokoh penting. Dalam pekan mendatang, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Januari 2025.

"Agustiani sudah dijadwalkan ulang untuk hadir hari Senin," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu, 4 Januari 2025.

Agustiani sebelumnya mangkir dari pemanggilan KPK pada Jumat, 27 Desember 2024. KPK berharap yang bersangkutan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait perannya dalam kasus ini.

Dalam pengembangan kasus yang sama, KPK telah memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny Sompie, pada Jumat, 3 Januari 2025. Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari lima jam, dengan Ronny menerima 22 pertanyaan dari penyidik.

BACA JUGA:Ronnie Sompie Ungkap Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

BACA JUGA:KPK Periksa Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Hari Ini, Buntut Kasus Hasto-Harun Masiku

"Tadi ada 22 pertanyaan yang diberikan kepada saya," kata Ronny usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Ronny menjadi perhatian publik setelah dicopot dari jabatannya oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 2020. Pencopotan ini terjadi setelah Harun Masiku, tersangka dalam kasus suap PAW, diketahui masuk ke Indonesia.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya telah mengumumkan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga memberikan suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina untuk melancarkan proses PAW.

"HK bersama-sama HM memberikan suap kepada WS dan ATF. HM ditempatkan di Dapil 1 Sumsel meski berasal dari Sulawesi Selatan," ujar Setyo pada Selasa, 24 Desember 2024.

BACA JUGA:KPK Konfirmasi Keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pada Kasus Suap Harun Masiku

BACA JUGA:Hari ini, KPK Panggil Eks Kemenkumham Yasonna Laoly Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Selain Hasto, KPK juga memeriksa Yasonna Laoly, mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus politikus PDIP. Dalam pemeriksaan pada 18 Desember 2024, Yasonna mengaku ditanya mengenai pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) yang diperlukan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir dalam penetapan caleg.

"Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke MA untuk permintaan fatwa," ungkap Yasonna usai pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: